Somasi adalah peringatan yang diberikan oleh seseorang atau Perusahaan kepada orang atau Perusahaan lainnya karena seeorang atau Perusahaan itu telah lalai atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya. Pemberian somasi pada umumnya ditempuh sebelum suatu perkara hukum dibawa ke ranah pengadilan.
Pada dasarnya somasi dapat langsung dibuat oleh kreditur kepada debiturnya, namun tidak sedikit somasi yang dibuat oleh kreditur tidak mendapatkan respon positif dari debiturnya. Namun, dalam pemberian somasi, kreditur dapat memberikan kuasa kepada pengacara untuk membuat somasi dan memberikan somasi tersebut kepada debiturnya, hal ini dikarenakan somasi yang dibuat oleh pengacara memiliki daya tekanan yang lebih kuat dibandingkan dengan somasi yang tidak dibuat oleh pengacara.