Perceraian

Perceraian adalah terputusnya hubungan antara suami dan isteri berdasarkan keputusan majelis hakim yang dijalankan melalui serangkaian proses persidangan.

Di Indonesia, perceraian melalui proses persidangan hanya dapat dilakukan oleh suami isteri yang pernikahannya tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perceraian dapat diajukan baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan agama, hal ini ditentukan dari agama pasangan yang akan mengajukan proses perceraian. Jika yang ingin bercerai beragama islam, maka proses perceraian diajukan ke pengadilan agama tempat termohon/penggugat berdomisili, dan jika yang ingin bercerai beragama selain islam maka proses perceraian diajukan ke pengadilan negeri tempat tergugat berdomisili.