Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran adalah :
“perkawinan campuran merupakan antara dua orang yang di Indonesia tunduk dengan hukum yang berbeda, dikarenakan perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Bagi pasangan perkawinan campur tidak sedikit yang melangsungkan perkawinannya di luar Indonesia sehingga perkawinan tersebut belum sah dan belum diakui berdasarkan hukum Indonesia. Agar perkawinan campur tersebut menjadi sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka pasangan yang melangsungkan perkawinannya di luar Indonesia wajib mendaftarkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil di Indonesia paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Perceraian untuk perkawinan campuran baru dapat dilaksanakan atau diajukan baik ke pengadilan negeri ataupun pengadilan agama setelah perkawinan campuran tersebut resmi didaftarkan di Indonesia. Terkait dengan proses perceraian perkawinan campuran, Jarji Zaidan & Partners memiliki pengalaman yang mumpuni untuk membantu anda dalam hal tersebut.