Perceraian Di Indonesia: Panduan Perceraian Di Indonesia Bagi Warga Negara Asing

A Guide to Divorce in Indonesia for Foreigners

Proses perceraian di Indonesia bisa jadi sangat rumit. Para ekspatriat harus menyadari bahwa faktor agama dan budaya sangat mempengaruhi proses perceraian di Indonesia.

Agama memainkan peran penting di lingkungan masyarakat Indonesia, dimana pasangan yang menikah harus memiliki keyakinan yang sama. Bagi warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia, menjadi suatu keharusan pasangan tersebut memiliki keyakinan yang sama.

Lebih jauh, Indonesia tidak mengakui perceraian tanpa proses pengadilan, artinya perceraian dilakukan melalui proses pengadilan yang sah, dan keputusan akhir pengadilanlah yang mempunyai kekuatan hukum atas putusnya hubungan perkawinan.

Apa Dasar Perceraian Di Indonesia?

Indonesia memiliki Pengadilan Agama khusus yang memiliki yurisdiksi atas perceraian antara Muslim, sementara Pengadilan Negeri mengatur perceraian antara non-Muslim. Agar permohonan cerai dapat diajukan, setidaknya satu pasangan harus:

  • Warga negara Indonesia atau penduduk Indonesia; dan
  • Berdomisili di Indonesia.

Menurut UU Perkawinan tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan jika terjadi salah satu dari kondisi berikut:

  • Salah satu pasangan melakukan perzinaan atau perbuatan buruk lainnya seperti narkoba, minuman keras, dan judi yang mengakibatkan hubungan perkawinan menjadi renggang;
  • Salah satu pasangan berpisah selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pasangan menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; atau
  • Sering terjadinya perselisihan yang tidak dapat didamaikan kembali.

Khusus bagi pasangan muslim, selain alasan-alasan di atas, terdapat alasan-alasan lain untuk melakukan perceraian, yaitu jika salah satu pihak telah menjadi murtad (meninggalkan agama Islam) atau “taklik talak” (diputusnya perjanjian pranikah oleh salah satu pihak).

Proses Perceraian Di Indonesia

Proses perceraian di Indonesia dapat berbeda-beda, tergantung pada agama pasangan tersebut. Umumnya, proses perceraian pasangan non-Muslim dilakukan melalui Pengadilan Negeri sedangkan pasangan Muslim diproses melalui Pengadilan Agama.

Untuk memulai proses perceraian, gugatan harus terlebih dahulu diajukan ke pengadilan terkait. Jika para pihak berdomisili di Indonesia, sidang pengadilan pertama dapat berlangsung dua minggu setelah pendaftaran gugatan/permohonan cerai di pengadilan,  di lain sisi dapat menempuh waktu hingga enam bulan jika para pihak berdomisili di luar negeri.

Mediasi

Dalam proses perceraian di pengadilan terkait, agenda Mediasi wajib dilaksanakan bagi pasangan yang mengajukan perceraian, dan mereka harus hadir secara langsung dalam proses mediasi ini, dan mediasi bertujuan untuk mendorong rekonsiliasi antara pasangan sesuai dengan ketentuan hukum acara di pengadilan.

Putusan

Setelah putusan dijatuhkan, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada banding, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Perceraian Muslim

Berdasarkan hukum Islam, suami harus membayar nafkah ‘iddah’ kepada mantan istrinya. Nafkah ini mencakup makanan, pakaian, dan akomodasi selama tiga bulan berturut-turut. Iddah adalah masa tunggu di mana mantan istri tidak diizinkan untuk menikah lagi sampai masa iddah selesai.

Selanjutnya, Iddah wajib dibayarkan dalam semua kasus perceraian kecuali jika pengadilan memutuskan bahwa istri telah durhaka kepada suami.

Hukum Islam juga menetapkan bahwa ayah harus menjamin kesejahteraan dan pendidikan anak-anaknya setelah perceraian terjadi, kecuali jika ia tidak mampu melakukannya. Ibu biasanya akan menerima hak asuh anak yang masih dibawah 12 tahun.

Sebagai konklusi, mantan istri berhak menerima mutaah dari mantan suaminya. Ini adalah pemberian yang bersifat menghibur yang ditujukan untuk membantu meringankan rasa kehilangan yang dialami oleh mantan istri karena perceraian. Jumlah total didasarkan pada jumlah hari pernikahan, jadi semakin lama pernikahan, semakin tinggi jumlah yang harus dibayarkan.

Perceraian Non-Muslim

Untuk perceraian non-Muslim, pengadilan dapat meminta suami untuk membayar biaya penghidupan kepada mantan istrinya. Ini dapat bersifat tidak terbatas dalam perceraian non-Muslim.

Pembagian Aset

Aset yang diperoleh selama pernikahan menjadi aset bersama, kecuali yang termasuk dalam harta bawaan. Oleh karena itu, jika terjadi perceraian, aset akan dibagi rata antara kedua belah pihak, namun jika dalam pernikahan tersebut telah ditandatangani perjanjian perkawinan, maka dapat ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perjanjian perkawinan

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang aspek hukum perceraian dengan warga negara Indonesia sebagai warga negara asing, kirimkan email kepada pengacara kami di Jarji Zaidan & Partners. Kami memiliki pengalaman mendalam di bidang hukum keluarga. Kami juga tersedia di WhatsApp +62 821-9000-3273 / +62 813-1403-8907.

Disclaimer:

This article is based on applicable laws and regulations on the day and date this article was published.