Cara Warga Negara Asing Memiliki Properti di Indonesia: Panduan

How Foreigners Can Own Property in Indonesia

Warga negara asing dapat memiliki properti di Indonesia, namun prosesnya tidak sesederhana di negara lain. Hukum Indonesia memberlakukan pembatasan tertentu terhadap kepemilikan asing, terutama terkait dengan tanah.

Salah satu ketentuan penting dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 memungkinkan warga negara asing dan badan hukum asing untuk memiliki apartemen dan rumah tapak di Indonesia. Namun, kepemilikan ini terbatas pada properti yang terletak di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas, kawasan industri, dan daerah ekonomi yang ditetapkan lainnya. Selain itu, properti tersebut harus memenuhi ambang nilai minimum yang bervariasi di setiap provinsi.

Negara ini telah menjadi tujuan menarik bagi warga negara asing yang ingin berinvestasi dalam area properti, baik untuk penggunaan pribadi maupun tujuan investasi. Lanskap unik Indonesia, pusat perkotaan yang berkembang pesat, dan pasar real estate yang sedang berkembang menawarkan peluang signifikan.

Bagaimana Warga Negara Asing Dapat Memiliki Apartemen dan Rumah di Indonesia?

Warga negara asing diperbolehkan memiliki unit apartemen melalui hak milik atas satuan rumah susun (Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, HMSRS). Hak ini terbatas pada apartemen yang terletak di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas, kawasan industri, atau zona ekonomi tertentu seperti area pariwisata, pinggiran kota, atau perkotaan.

Properti yang dimiliki oleh warga negara asing juga tunduk pada pembatasan tertentu seperti harga dan luas tanah (maksimal 2.000 meter persegi).

Harga properti minimum yang harus dibayar oleh warga negara asing adalah sebagai berikut:

Provinsi Rumah Apartemen
Bali 5 miliar IDR (US$324.000) 2 miliar IDR (US$129.000)
Jakarta 10 miliar IDR (US$649.000) 3 miliar IDR (US$194.000)
Yogyakarta 5 miliar IDR (US$324.000) 1 miliar IDR (US$64.000)
Banten 5 miliar IDR (US$324.000) 2 miliar IDR (US$129.000)
Jawa Timur 5 miliar IDR (US$324.000) 1,5 miliar IDR (US$97.400)
Jawa Barat 5 miliar IDR (US$324.000) 1 miliar IDR (US$64.000)
Jawa Tengah 3 miliar IDR (US$194.000) 1 miliar IDR (US$64.000)
Nusa Tenggara Barat 3 miliar IDR (US$194.000) 1 miliar IDR (US$64.000)
Sumatera Utara 3 miliar IDR (US$194.000) 1 miliar IDR (US$64.000)
Sulawesi Selatan 2 miliar IDR (US$129.000) 1 miliar IDR (US$64.000)
Kalimantan Timur 2 miliar IDR (US$129.000) 1 miliar IDR (US$64.000)
Provinsi Lainnya 1 miliar IDR (US$64.000) 750 juta IDR (US$48.700)

 

Jenis Hak Tanah yang Dapat Dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing di Indonesia

Indonesia memiliki sistem hak tanah yang unik, diatur oleh Undang-Undang Agraria Tahun 1960. Meskipun kepemilikan tanah secara langsung oleh warga negara asing umumnya dibatasi, hak-hak tertentu dapat dimanfaatkan untuk memperoleh dan mengelola properti. Ini termasuk:

  • Hak Pakai 
  • Hak Guna Bangunan 
  • Hak Guna Usaha 

Masing-masing hak ini memberikan tingkat kontrol dan tanggung jawab yang berbeda, yang dapat disesuaikan dengan tujuan kepemilikan properti oleh warga negara asing.

Hak Pakai

Hak Pakai (HP) adalah hak tanah yang paling sering digunakan oleh warga negara asing. Hak ini memberikan pemegang hak untuk menggunakan dan menguasai tanah yang dimiliki oleh negara atau warga negara Indonesia untuk tujuan tertentu. Ada dua jenis hak pakai:

  1. Hak untuk menggunakan tanah untuk jangka waktu tertentu; dan
  2. Hak untuk menggunakan tanah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan badan hukum asing dengan kantor perwakilan di negara ini dapat diberikan hak pakai untuk jangka waktu tertentu. Hak ini dapat diberikan atas tanah negara.

Perwakilan negara asing, pemerintah daerah, lembaga pemerintah, serta lembaga agama dan sosial dapat diberikan hak pakai untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Hak ini biasanya berlaku selama 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan selama 20 tahun lagi. Setelah masa berlaku habis, hak ini dapat diperbarui untuk 30 tahun tambahan.

Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan (HGB) memungkinkan warga negara asing untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak lain. Hak ini diberikan untuk maksimum 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan selama 20 tahun dan pembaruan untuk 30 tahun tambahan.

Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak tanah yang diberikan untuk keperluan pertanian atau perkebunan. Hak ini memungkinkan pemegangnya untuk mengusahakan tanah yang dimiliki oleh negara atau entitas swasta.

Investor asing dalam bisnis pertanian atau perkebunan umumnya menggunakan hak ini. Hak ini diberikan untuk 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun lagi serta diperbarui untuk 35 tahun.

Kepemilikan Properti untuk Warga Negara Asing yang Menikah dengan Warga Negara Indonesia

Untuk warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia, kepemilikan properti lebih fleksibel. Berdasarkan hukum Indonesia, warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat memiliki properti atas nama pasangan mereka, dengan memanfaatkan hak-hak yang diberikan kepada warga negara Indonesia.

Jika properti diperoleh selama pernikahan, properti tersebut dianggap sebagai harta bersama. Perjanjian pranikah atau pascanikah dapat menetapkan bagaimana properti tersebut dikelola, memastikan bahwa properti tetap berada di bawah kontrol pasangan Indonesia, yang sangat penting jika pasangan asing ingin menghindari komplikasi.

Jika pasangan Indonesia meninggal dunia, properti dapat diwariskan kepada pasangan asing, dengan syarat mereka tidak mentransfer atau menjual tanah kepada warga negara asing lainnya. Surat wasiat yang dirancang dengan baik sangat penting untuk melindungi hak waris dan memastikan transisi yang lancar.

Kesimpulan

Menavigasi kepemilikan properti sebagai warga negara asing di Indonesia memerlukan pemahaman yang mendalam tentang gambaran hukum. Dengan memanfaatkan hak tanah yang sesuai yaitu Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, atau Hak Guna Usaha maka warga negara asing dapat mengamankan properti untuk penggunaan pribadi atau komersial. Bagi mereka yang menikah dengan warga negara Indonesia, prosesnya lebih sederhana, tetapi penting untuk memiliki perjanjian hukum yang jelas untuk melindungi hak kepemilikan dan hak waris.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang aspek hukum yang dibahas dalam artikel ini, kirimkan email kepada pengacara kami di Jarji Zaidan & Partners. Kami memiliki pengalaman mendalam di bidang hukum keluarga. Kami juga tersedia di WhatsApp di +62 821-9000-3273 / +62 813-1403-8907.

 

Disclaimer:
This article is not a source of law, is only an opinion, and is not binding on any party, this article follows the laws and regulations in force on the date this article was published.