Pembuatan Perjanjian

Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa:

“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Perjanjian adalah hal yang sangat penting saat dua orang atau lebih ingin mengikatkan dirinya dalam suatu Kerjasama bisnis atau dalam kegiatan lainnya. Perjanjian akan menjadi hukum bagi para pihak yang membuatnya dan menjadi dasar penyelesaian jika muncul persoalan pada kemudian hari supaya para pihak terlindungi, menerima kepastian hukum, serta keadilan.

Jarji Zaidan & Partners sangat berpengalaman dalam penyusunan perjanjian sesuai dengan kebutuhan klien baik dalam Bahasa Indonesia atau bilingual (Bahasa Indonesia – Bahasa Inggris).