Perjanjian Paska Pernikahan

Perjanjian paska nikah, adalah dokumen hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh pasangan suami istri setelah mereka menikah. Perjanjian Paska nikah merupakan dokumen penting yang dapat memberikan perlindungan terhadap harta dan kepentingan para pihak apabila terjadi perselisihan atau perpecahan dalam perkawinan. Jika suatu pasangan memutuskan untuk menikah tanpa adanya perjanjian pranikah, maka mereka tetap dapat membuat perjanjian paskanikah untuk mengatur harta dan kewajibannya selama perkawinan atau dalam hal terjadi perceraian.