Pengesahan Anak Di Luar Nikah

Anak yang dilahirkan di luar nikah atau di luar perkawinan sah orang tuanya di Indonesia mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Nama ayah kandung tidak akan tertera pada akta kelahiran anak. Namun anak tersebut boleh mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya dan keluarganya, sepanjang proses hukumnya dilakukan secara terpisah. Proses hukum itu dinamakan pengesahan anak yang lahir di luar nikah.

Pengesahan anak yang lahir di luar nikah dapat diajukan permohonannya ke Pengadilan Negeri setempat disertai dengan bukti-bukti pendukung. Pengesahan anak yang lahir di luar nikah wajib mengikuti serangkaian prosedur di pengadilan negeri, tapi anda tidak perlu khawatir karena Jarji Zaidan & Partners dapat membantu anda dalam mengajukan permohonan pengesahan anak yang lahir di luar nikah dengan melakukan dengan memperhatikan setiap detail dalam proses tersebut.