Pendaftaran Perkawinan

Pada prinsipnya sebuah perkawinan dapat dikatakan sah secara hukum apabila memenuhi 2 (dua) syarat yaitu, baik syarat materiil maupun formil. Di Indonesia, syarat sahnya suatu perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang ini, tepatnya di dalam Pasal 2 diatur bahwa sebuah perkawinan sah secara hukum apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan dari masing-masing pihak yang akan menikah dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Perkawinan yang telah dilaksanakan sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing dipandang sah berdasarkan aturan agama tertentu, tetapi kalau belum dicatatkan pada kantor pemerintah yang berwenang (baik Kantor Urusan Agama/KUA untuk yang beragama Islam ataupun Kantor Catatan Sipil/KCS untuk yang diluar Muslim), maka perkawinan tersebut belum diakui sah oleh negara Indonesia.

Perkawinan pasangan Muslim yang telah dicatat di Kantor Urusan Agama/KUA maka KUA akan mengeluarkan dokumen resmi yang bernama Buku Nikah sedangkan perkawinan non-muslim yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil/KCS maka KCS akan mengeluarkan Akta Nikah.

Bagi warga negara asing yang ingin melangsungkan perkawinan di Indonesia, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi paspor, dan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate Of No Impediment (CNI) yang dikeluarkan oleh kedutaan besar Anda di Jakarta.

Bagi anda warga negara asing yang ingin melangsungkan perkawinan di Indonesia wajib memiliki agama yang sama dengan pasangan anda, jika pasangan anda muslim maka anda harus melakukan perpindahan agama menjadi agama muslim, dan anda akan mendapatnya sertifikat memeluk agama islam, hal ini merupakan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kami dapat membantu anda dalam pengurusan pencatatan perkawinan anda di Indonesia sehingga anda tidak perlu bersusah payah mengumpulkan persaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti CNI, surat N1, dan sebagainya, dan anda juga tidak perlu antri di KUA maupun di Kantor Catatan Sipil untuk memberikan berkas-berkas tersebut.