Pembatalan perkawinan adalah tindakan untuk membatalkan suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Indonesia. Pembatalan perkawinan menurut Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu :
- Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
- Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
- Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
- Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
- Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.
Pembatalan perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.