Isbat Nikah

Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Isbat Nikah memberikan kepastian hukum bagi pihak isteri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut misalnya untuk penerbitan akta kelahiran anak, pembagian waris, dan sebagainya. Isbat Nikah hanya dapat diajukan ke Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasai Hukum Islam (“KHI”).