Legalisasi dan Apostille

Apostille dan Legalisasi dokumen memiliki arti dan maksud yang sama. Keduanya memiliki pengertian sebagai pengesahan suatu dokumen oleh lembaga resmi negara agar dokumen tersebut dapat diakui oleh negara tujuan yang menjadi peserta konvensi.

Bagi anda yang membutuhkan legalisasi terhadap dokumen-dokumen resmi yang akan dipergunakan di luar Indonesia, dan untuk memastikan apakah negara tujuan penggunaan dokumen resmi masuk dalam peserta konvensi Apostille, silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi.