
Menikah dengan warga negara asing bukanlah hal yang dilarang di negeri ini, bagi anda yang berasal dari luar negeri dan berniat melangsungkan perkawinan dengan pasangan berkewarganegaraan Indonesia, maka wajib tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ini dikenal juga dengan sebutan perkawinan campuran.
Dalam tulisan ini, kami akan menyampaikan hal-hal yang wajib anda hindari jika ingin menikah dengan warga negara Indonesia:
Jangan Menikah Dengan Pasangan Yang Berbeda Keyakinan Dengan Anda
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan perkawinan ini dapat diwujudkan dengan berpegang teguh atas syarat sahnya perkawinan sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yaitu:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”
Dari uraian penjelasan syarat sahnya perkawinan tersebut, maka sudah jelas perkawinan pasangan yang berbeda keyakinan tidak memiliki dasar hukum di Indonesia, sehingga jika anda ingin tetap melangsungkan perkawinan di Indonesia, maka salah satu dari pasangan haruslah berpindah kepercayaan terlebih dahulu sehingga kepercayaannya menjadi sama satu sama lain, oleh karenanya dapat dilangsungkan perkawinan.
Jangan Menikah Sebelum Mengetahui Batas Usia Pernikahan Di Indonesia
Batas usia pernikahan untuk calon istri dan calon suami berbeda dimasing-masing negara, banyak faktor yang mempengaruhi pembatasan usia pernikahan di berbagai negara di dunia antara lain, aturan agama, kemajuan peradaban, bahkan tingkat populasi manusianya.
Indonesia sendiri memiliki batas usia pernikahan bagi laki-laki dan Perempuan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi:
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun” (Dikutip sesuai aslinya).
Jangan Menikah Dengan Sesama Jenis
Salah satu isu di dunia internasional yang hangat akhir-akhir ini adalah perkawinan sesama jenis, beberapa negara di dunia telah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis, negara tersebut antara lain Belanda, Amerika Serikat, Perancis, Jerman dan lain-lain.
Dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis, perkawinan yang diperbolehkan hanya untuk pasangan pria dengan wanita, ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Bahwa dari redaksi pasal tersebut dijelaskan secara tegas bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita, oleh karenanya dapat diambil kesimpulan bahwa ketentuan perkawinan di Indonesia tidak mengakui adanya perkawinan sejenis.
Jangan melaksanakan perkawinan secara siri
Perkawinan siri adalah perkawinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama saja namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil.
Kami sangat tidak menyarankan pernikahan secara siri bagi anda yang berkewarganegaraan asing, karna hal ini dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari, permasalahan tersebut antara lain hubungan hukum anak hanya ada pada ibunya, tidak dicantumkannya nama ayah dalam akta kelahiran anak, tidak berhaknya anak mendapat waris dari ayahnya, dan anak anda tidak memiliki status anak sah namun disamakan dengan status anak diluar kawin.
Lebih lanjut, bagi anda yang sudah terlanjur menikah secara siri di Indonesia, kami sarankan anda mendaftarkan pernikahan anda dengan cara mengajukan pengesahan perkawinan atau isbat nikah ke pengadilan terkait.
Jangan menikah dengan seseorang yang masih terikat perkawinan
Menikahi pasangan yang masih terikat perkawinan dengan orang lain adalah hal yang dilarang di Indonesia, bahkan yang lebih berbahaya lagi, anda bisa dijerat dengan tindak pidana perselingkuhan jika suami/istri sah dari pasangan anda keberatan, suami/istri sah pasangan anda dapat melaporkan anda atas dugaan tindak pidana perzinahan yang diancam pidana maksimal 9 bulan penjara sesuai ketentuan Pasal 284 ayat (1) Kitab undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan ini sangat penting karena perkawinan di Indonesia merupakan hal yang sakral, sehingga perlu ada nya perlindungan hukum bagi suami dan istri yang telah terikat perkawinan demi menjaga keutuhan rumah tangga.
Demikian penjelasan terkait hal-hal apa saja yang harus anda hindari jika anda adalah orang asing dan hendak menikah dengan seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia, jika anda adalah salah satu orang yang mempunyai niatan tersebut, kami dapat membantu anda untuk mengurus legalitas perkawinan campur di Indonesia, Pengacara pada Jarji Zaidan & partners sangat berpengalaman dalam bidang hukum keluarga, silahkan hubungi kami melalui: info@jarjizaidan-partners.com atau +62 821-9000-3273 / +62 813-1403-8907
Disclaimer:
This article is not a source of law, and is only an opinion and is not binding on any party, and this article is in accordance with the laws and regulations in force on the date this article was published.





