Retainer lawyer merupakan hubungan hukum antara pengacara dengan klien perorangan atau Perusahaan, di mana hubungan hukum tersebut berlangsung secara terus-menerus yang dapat berlangsung dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun sehingga retainer dianggap sebagai kuasa hukum tetap. Lingkup jasa yang akan diberikan oleh pengacara retainer lawyer adalah sesuai dengan kebutuhan klien.