Hak Asuh Anak adalah istilah yang digunakan di pengadilan untuk memutus pihak mana yang akan mendapatkan hak untuk mengasuh anak.
Aturan terkait pemegang hak asuh anak dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya. Saat anak tersebut berusia 12 tahun, maka sang anak akan memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya. Walaupun ditentukan bahwa anak yang belum berumur 12 tahun hak asuh jatuh ke tangan ibunya, namun ada beberapa pengecualian yang dapat membuat hakim memutuskan dan menentukan hak asuh anak jatuh kepada ayahnya.
Gugatan hak asuh anak diajukan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Untuk yang beragama Islam, proses perceraian, termasuk gugatan hak asuh anak, dilakukan di pengadilan agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di pengadilan negeri.