Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan adalah tindakan untuk membatalkan suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Indonesia. Pembatalan perkawinan menurut Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu :

  1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
  2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
  4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Pembatalan perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.