Perjanjian pranikah di Indonesia secara hukum diakui oleh sistem hukum sebagai kontrak yang dibuat sebelum pasangan melangsungkan perkawinan. Pada dasarnya Prenup bersifat opsional atau “tidak wajib”, namun Prenup memiliki tujuan yang sangat dibutuhkan oleh pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan diantaranya yaitu untuk melindungi kebutuhan anda, melindungi keluarga anda, juga terutama untuk melindungi asset-aset anda. Prenup sangat dianjurkan untuk anda terutama jika anda merupakan mix marriage couple.